Pelanggaran
HAKI
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung
Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta
kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan
software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh
perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk
menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong
pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila
terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut
secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software
pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya
proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta
kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh
para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive
pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus
pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk
menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk
menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan
produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada
perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan
pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat
dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor
maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan
software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software
sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah
dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti
intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan
aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan
intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software,
berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan
hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan
penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga
para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian
teknologi di lingkungan mereka.
CONTOH PELANGGARAN TERHADAP
PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang
komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari
pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program
komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi
peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan
dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC
kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat
kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program
komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang
komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari
pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program
komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan
terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari
Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita
tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat
kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program
komputer.
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka
tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar
ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer
dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat
dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program
komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu
dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan
Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam
bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan
1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini,
mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk
atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk
menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka
tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan
pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi
penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan
program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai
perbuatan yang melanggar Hak Cipta.